Karawang – Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh SE membuka acara sosialisasi pengelolaan dana desa kepada para kepala desa di Hotel Akhsaya Karawang, Rabu 26 Januari 2022.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Inspektur Inspektorat Karawang, Plt Kepala DPMPD Karawang, serta para camat.
Wabup mengatakan, pengelolaan dan penggunaan dana desa bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan. Ada mekanisme dan juga pengawasan agar dana desa benar-benar tepat sasaran dan untuk kepentingan masyarakat.
“Perlu kami ingatkan, bahwa pengelolaan dana desa harus berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatid dan dilaksanakan secara tertib dan disiplin anggaran,” kata Wabup.
Wabup berujar, jumlah dana desa berbeda-beda. Mulai dari Rp. 800 juta hingga Rp. 2 miliar. Hal tersebut berdasarkan klasifikasi jumlah penduduk dan status desa. Untuk transparansi dana desa bisa menggunakan SISKEUDES atau sistem keuangan desa.
“Kami juga terus melakukan pendampingan, pemantauan dan pengawasan pengelolaan dana desa. Hal itu bertujuan untuk pencegahan korupsi dana desa,” tandasnya.(red)