Fakta Jabar.co.id – Pencabulan seorang anak berusia lima tahun di Purwakarta menjadi sorotan publik, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat meminta Pemkab Purwakarta menciptakan Perda Kabupaten Layak Anak.
Hal itu dikatakan anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Sri Rahayu Agustina atau yang kerap disapa Mak Sri, ia menjelaskan telah menerima informasi terkait pencabulan seorang bocah berusia lima tahun di Sukatani, Purwakarta.
“Saya menerima aduan itu, oleh karena itu saya meminta Pemkab dan DPRD Purwakarta melakukan sosialisasi terkait penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak, melalui rapat-rapat atau minggon di desa, dan kecamatan,” ujar Mak Sri ketika dihubungi, Rabu (26/1/2022).
Bahkan ia mengungkap, hingga kini Kabupaten Purwakarta belum, menjadi Kabupaten Layak Anak, oleh sebab itu ia meminta DPRD Purwakarta untuk menginisiasi perda tersebut.
“Kalau tidak salah, sampai saat ini Kabupaten Purwakarta itu kan belum menjadi Kabupaten Layak Anak, mungkin dengan banyaknya kejadian seperti ini DPRD bisa terdorong untuk membuatkan perda Kabupaten Layak Anak,” kata dia.
Dijelaskan Mak Sri, kasus-kasus terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu hal yang penting untuk diatasi, termasuk peran pemerintah daerah.
“Karen semua harus berperan, bukan hanya penegak hukum tapi juga, pemerintah daerah mepalui dinas terkait dan DPRD, bahkan peran pemerintah terdekat termasuk pihak keluarga juga sangat penting,” pungkasnya.(red)