Pemilu Serentak 2024, KPU Karawang Menunggu Peraturan Teknis

Karawang – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang menyambut baik keputusan pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu yang menetapkan tanggal 14 Februari digelarnya Pemilu Serentak, dan Pilkada digelar pada 27 November tahun 2024.

“Selanjutnya kami menunggu peraturan teknis, atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait jadwal dan tahapan serta peraturan lainnya sebagai pedoman bagi kami di tingkatan KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” kata Ketua KPUD Karawang Miftah Farid, dalam rilis tertulisnya, Selasa 25 Januari 2022.

Dirinya menyebut, Pemilu Serentak yang akan digelar tahun 2024 merupakan pesta demokrasi yang menjadi tanggung jawab semua pihak.

Sehingga, perlunya peran serta dari pemerintah, penyelenggara pemilu hingga masyarakat untuk bahu-membahu menyukseskan kontestasi pesta rakyat lima tahunan itu.

“Pemilu Serentak ini adalah tanggung jawab bersama dan partisipasi seluruh pihak tentu sangat penting bagi suksesnya pemilu tersebut,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...