Karawang – Sidang kasus perdata antara PT Meidoh Indonesia sebagai tergugat, dan PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) sebagai penggugat memasuki tahap mediasi. Mediasi dilakukan Selasa (25/1/2022), di Pengadilan Negeri Karawang.
Sebelumnya, PT Meidoh Indonesia dilaporkan PT TJS atas kasus kerugian immateril senilai Rp 50 miliar karena PT Meidoh dianggap memutus kontrak secara sepihak.
Kuasa hukum PT TJS, Dede Thoyibah menuturkan, dalam sidang pertama yang digelar satu minggu lalu, majelis hakim mengusulkan dua pihak agar melakukan mediasi.
“Kami menawarkan kepada PT Meidoh dua poin. Pertama, kami minta pemutusan kontrak dibatalkan atau ditarik kembali untuk melanjutkan kerja sama dengan kami. Kedua, kami minta pembaruan perjanjian agar lebih menjamin keamanan dan kenyamanan kedua belah pihak,” kata Dede.
Menurut Dede, pemutusan kontrak sepihak sudah diatur dalam hukum. Ada komitmen-komitmen yang dituangkan dalam kontrak perjanjian sehingga PT Meidoh tidak bisa memutus kontrak begitu saja.
“Jawaban PT Meidoh saat mediasi adalah, kuasa hukum minta waktu sampai dua minggu untuk melaporkan ke PT Meidoh. Mereka bilang akan mempelajari penawaran kami untuk disampaikan kepada manajemen. Dua minggu kemudian akan dilakukan mediasi, tapi sudah dengan hasil,” ujarnya.
Dede menambahkan, bila PT Meidoh menolak penawaran, maka proses hukum tetap dilanjutkan. “Semoga ada kesepakatan yang sesuai,” imbuhnya.
PT TJS juga bakal mencabut gugatan kerugian senilai Rp 50 miliar bila mediasi menemui titik terang.
Sementara itu terpisah, kuasa hukum PT Meidoh Indonesia, Warno S. Singadilaga menuturkan, proses persidangan baru masuk tahap awal.
“Untuk sementara ini sidang baru dimulai. Sekarang masuk ranah mediasi,” pungkasnya.(red)