Karawang – Setelah berjuang melalui proses hukum yang panjang sejak tahun 1990 keluarga para ahli waris pemilik lahan Minan Bin Asipan, yang berlokasi di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, yang di klaim oleh Kawasan Industri Surya Cipta, akhirnya mendapatkan penetapan Sita Jamin oleh Pengadilan Negeri Karawang.
Melalui ketetapan no.77/Pdt.G/2022/PN Krw, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa, (4/01/2022), lahan seluas 1.9 hektar tersebut kini status quo, hingga adanya keputusan inkrah.
Kuasa hukum ahli waris Minan Bin Asipan, Yaya Taryana, menegaskan bahwa, ahli waris yang berjumlah 6 orang adalah pemilik yang sah, karena belum pernah menjual ke PT. Surya Cipta Swadaya, sehingga penetapan Pengadilan Negeri Karawang, tentang Sita Jamin merupakan penetapan yang berkeadilan.
“Walaupun baru penetapan, kami bersyukur dan menghormati apa yg dilakukan majelis hakim, sehingga klien kami diberikan kesempatan untuk mendapatkan haknya sebagai pemilik lahan, semoga keputusan sidang nanti pihak kami juga yang diputuskan menang dalam perkara gugatan ini,” ujar Yaya Taryana, kepada media di lokasi lahan sengketa, Kawasan Industri Surya Cipta, Jum’at, (7/01/2022).
Lebih lanjut, masih kata Yaya, pihaknya sadar, jika Kawasan Surya Cipta adalah kawasan raksasa, yang sangat sulit di tembus, karena biasa bermain dalam bidang tersebut.
“Kekhawatiran dari kami akan adanya upaya diluar persidangan maka untuk itu kita akan bersurat kepada KPK, Saberpungli, Kejaksaan Agung serta Kepolisian RI agar dapat mengawal jalannya perkara ini seobjektif mungkin sehingga kemurnian hukum dapat dirasakan oleh para pencari keadilan,” tambahnya.
Sekretaris Umum Karang Taruna Kab Karawang, Dhani Sudirman, yang mengaku mengawal ahli waris sejak awal gugatan hingga keluarnya penetapan Sita Jamin tersebut mengatakan bahwa rasa syukur tersebut merupakan luapan kebahagiaan warganya dalam menuntut keadilan.
“Hari ini kami bersama ratusan masyarakat dari berbagai elemen, selain mendampingi juru sita dalam agenda eksekusi, juga melakukan aksi sujud syukur, atas penetapan tersebut. Semoga putusan nanti juga benar-benar berpihak pada ahli waris pemilik lahan yang benar-benar terzolimi, oleh Kawasan Surya Cipta. Kedepan, saat putusan PN, kami juga akan melakukan syukuran dengan lebih banyak lagi masyarakat yang bersimpati kepada keluarga ahli waris,” pungkasnya.(red)