Karawang – Untuk memperkuat fungsi legislatif, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, melakukan rekrutmen dan membentuk tim ahli.
Pembentukan tim ahli atau dikenal dengan nama dewan pakar merupakan amanat Pasal 34 dan 117 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD dan tata tertib DPRD, serta Undang – undang nomor 17 tahun 2014.
“Memang Dewan pakar saat ini sedang di butuhkan, rekrutmen ini bukan seperti THl pada umum nya,” ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang H Uus Hasanudin kepada wartawan.
Rekrutmen Dewan pakar dijelaskan Uus, dilakukan pihaknya dengan menggandeng akademisi dari perguruan tinggi, yang sudah memiliki sertifikasi dari Balai Diklat dan Kementrian Dalam Negeri.
“Tahapan seleksi ini bukan hanya dilakukan sendiri, kita bekerjasama dengan Lembaga Pengabdian Penelitian Masyarakat (LPPM) UNPAS, karena tidak bisa menunjuk badan tertentu untuk rekrutmen, harus sudah sertifikasi dari biro Diklat Provinsi Jawa barat dan Dalam Negeri,” jelasnya.
Lebih lanjut Uus mengatakan rekrutmen Dewan pakar yang dibuka sejak tanggal 16 – 28 November 2021 secara online, hingga tanggal 23 baru menjaring sebanyak 10 pelamar dan akan masuk ketahap selanjutnya, yaitu tahap seleksi syarat adminstrasi.
Adapun kebutuhan Dewan Pakar DPRD Kabupaten Karawang sebanyak tujuh orang, diantaranya :
- Bidang Pemerintahan
- Bidang Kesehatan
- Bidang Pendidikan
- Bidang Infrastruktur dan Tata Kota
- Bidang Sosial Budaya
- Bidang Ekonomi
- Bidang Hukum Tata Negara
Disinggung soal hak dan kewajiban yang nanti akan didapat Dewan Pakar joka sudah terbentuk, Uus dengan detail menyebut jika mereka akan mendapat hak berupa gajih per bulannya sebesar 7,5 juta rupiah.
“Sementara terkait tugas dan fungsi Dewan Pakar tersebut adalah memberikan saran dan rekomendasi berkaitan dengan penguatan fungsi legislatif dalam menjalankan tufoksinya,” tandasnya.(red)