Karawang – Aksi Massa dari Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) yang dilakukan 2 hari berturut-turut sejak 23-24 Nopember 2021, terjawab sudah hasilnya, setalah ada kesepakatan antara Tim Depekab Serikat Pekerja dengan Bupati Karawang, tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar 5,27%.
Bupati Cellica Nurrachadiana didampingi Plt Kadisnaker Asip Suhendar melakukan perundingan dengan Tim Depekab Serikat Pekerja antara lain Abas Purnama, SE dari FSP LEM SPSI, Dion Untung Wijaya, SH, dari FSP TSK SPSI, Bambang Subagyo dari FSP RTMM, Rusmita dari FSPEK KASBI, H. Pupung SK dari K-SARBUMUSI, Asmat Serum, SH, dari FSPMI, dan Suparno, SH, dari FSP KEP SPSI.
“Hidup buruh, hidup buruh Karawang, KBPP, KBPP, karawang,” demikian penyampaian Dion Untung Wijaya, SH, perwakilan Depekab Serikat Pekerja di atas mobil komando didampingi H. Pupung, Abas Purnama, Asmat Serum, dan Bambang Subagyo.
Setelah Unjuk Rasa di Gelar Besar-besar, Bupati Karawang Teken Rekomendasi Kenaikan UMK Buruh Tahun 2022
Teman-teman semua, kawan-kawan massa aksi yang sungguh luar biasa sampai dengan saat ini masih bertahan di depan kantor bupati untuk sama-sama mengawal perundingan Upah Minimum Kabupaten Karawang tahun 2022 dan kita sudah mulai dari kemarin sampai tadi tengah malam, dilanjutkan lagi hari ini,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua FSP TSK SPSI Kabupaten Karawang penuh bangga.
Dan Ahamdulillah, setelah melalui perundingan yang cukup alot, akhirnya buruh bisa mendapatkan sebuah rekomendasi UMK tahun 2002 untuk Kabupaten Karawang.
“Dan kita masih melihat keberpihakan Bupati Teteh kita, Teh Cellica kepada buruh Kabupaten Karawang kepada rakyatnya. Hidup Cellica, hidup Teh Celli,” teriak Bung Dion dengan semangat.
Dia kembali menjelaskan tentang hasil perundingan yang dilaksanakan Depekab Serikat Pekerja dengan Bupati Karawang hari ini, Rabu (24/11/2021).
Baik kawan-kawan semua, seperti mungkin yang sudah beberapa kali di share kepada anggota. Alhamdulillah rekomendasi sudah ditangani oleh Ibu Bupati, kita naik 5,27% tidak mengikuti PP 36. Hidup buruh, hidup buruh,” jelasnya sembari menyampaikan kenaikan UMK Kabupaten Karawang menjadi Rp. 5.051.183 dari Rp. 4.798.312 pada tahun 2021. (rls)