PURWAKARTA – Lagi-lagi penertiban pasar dikomandoi Wakil Komisi IV DPRI RI hanya terjadi di Kabupaten Purwakarta.
Anggota legislatif mempunyai kewenangan eksekutif order, dan Anggota DPR-RI merangkap menjadi tim pelaksana teknis penertib PKL pengganti Satpol.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Purwakarta, Yudha Dawami Abdas, Minggu (14/11/21).
Menurutnya, kapasitas Dedi Mulyadi melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Plered sebagai apa?.
“Apakah bisa penertiban dilakukan oleh pejabat yang tidak tertib dalam melaksanakan peran dan fungsinya?,” ucapnya dengan nada bertanya.
Yuda menuturkan, saat ini masyarakat baru saja melewati masa krisis ekonomi dampak pandemi. Sehinga proses penstabilan ekonomi perlu waktu yang sangat panjang. Begitupun dengan masyarakat pedagang kaki lima di wilayah sekitaran Kecamatan Plered yang perlu kita dukung agar pemulihan ekonomi nasional bisa tercapai dan terlaksana.
“Bukan sebaliknya perelokasian pedagang kaki lima (PKL) hanya diorientasikan pada keindahan pembangunan, itu sangat mencemaskan dan mengkhawatirkan,” tukasnya.
Lanjut Yuda, bahwa agenda pelaksana pembangunan daerah itu tugas dan kewenangan kepala daerah, bukan oleh Anggota DPR-RI Komisi IV.
Komisi IV itu sambung Yuda, tugasnya membidangi Perhutanan, Pertanian, Lingkungan hidup, dan Kelautan. Maka bisa kita lihat bahwa apa yang dilakukan Dedi Mulyadi, tidak sesuai dengan kewenangan kompetensinya. Fungsi DPR hanya tiga, pengawasan, pengangaran, dan pembuat perundang-undang.
“Ini menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Kabupaten Purwakarta, dan permasalahan ini harus cepat diselesaikan,” tandasnya.(rls)