Kronologis Pembunuhan Bos RM Padang Karawang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Konferensi Pers Polres Karawang

Karawang – Polres Karawang menggelar Konferensi Pers Terkait pembunuhan Bos Rumah Makan Padang Yang beralamat jalan Panatayuda Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat, pada Sabtu 06 November 2021.

kronologis terjadi pembunuhan tersebut adalah, korban sering meminta sejumlah uang kepada istrinya NW (49) untuk kepentingan pribadi dan atau untuk wanita idaman lain.

KA (54), bos rumah makan Padang di Karawang, tewas dikeroyok sejumlah orang suruhan istrinya sendiri dengan bayaran puluhan juta rupiah.

Kepala Kepolisian Resort (Polres) Karawang, AKBP Aldi Subartono, saat konferensi pers di Mapolres Karawang mengatakan, penyidik Polres Karawang berhasil menangkap enam orang pelaku yang diduga membunuh korban.

Bos rumah makan Padang tewas setelah di keroyok oleh enam pelaku menggunakan senjata tajam.

“Kami sudah menangkap 6 pelaku. Salah satunya adalah istri korban sendiri. Istri korban ini merupakan otak pembunuhan berencana ini,” kata AKBP Aldi Subartono.

Dikatakan, kasus pembunuhan ini direncanakan sejak September 2019. Namun baru bisa dilaksanakan pada Rabu (27/10/2021). Motifnya, istri korban sakit hati atau dendam kepada korban, karena sering meminta uang untuk kepentingan lain.

“Pembunuhan ini direncanakan di rumah korban, di Guro I, Jalan Jeruk, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, agar terkesan kasus pencurian,” katanya.

Enam pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah NW, AM, H, BN, RN, MH. Para pelaku ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Awalnya, penyidik menangkap tersangka AM alias Otong dan RN alias Aji. Kedua pelaku ini merupakan eksekutor.

“Semua pelaku berjumlah 8 orang. Enam pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti, dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah menangkap tersangka AM dan RN, kami kemudian menangkap NW, istri korban di rumahnya,” katanya.

Untuk melakukan pembunuhan itu, kata AKBP Aldi Subartono, para pelaku dibayar istri korban sebanyak Rp 30 juta. Namun, para pelaku baru menerima uang sebesar Rp 20 juta yang diberikan kepada tersangka AM di Mall Ramayana.

“Tersangka NW memberikan uang kepada tersangka AM untuk dibagikan kepada pelaku lain. Rencananya akan diberikan Rp 30 juta,” jelasnya.

Sebelum dilakukan pembunuhan, tersangka NW (istri korban) selalu memantau posisi korban melalui handphone. Pada malam kejadian korban sedang makan mie ayam di sekitar GOR Panatayudha Karawang.

“Tujuh pelaku sudah memantau korban dengan berkumpul di depan Alfamart GOR Panatayudha. Saat itu, tersangka AM pura-pura membeli air mineral di warung mie ayam untuk memastikan korban berada di lokasi tersebut. Lalu para tersangka menunggu hingga korban selesai makan mie ayam dan pulang ke rumah,” katanya.

Lanjutnya, setelah korban selesai makan mie ayam, lalu korban pulang ke rumah. Persis di depan rumah korban, para pelaku secara membabi-buta menganiaya korban dengan senjata tajam (sajam). Akibatnya, korban meninggal dunia dengan luka tusukan di bagian bawah ketiak sebelah kiri, punggung, kepala dan tangan.

“Korban pada malam itu setelah pulang makan mie ayam diikuti para pelaku dan dianiaya di depan rumahnya hingga tewas dengan penuh luka,” jelasnya

Ditambahkan, akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Gerak Cepat Kepolisian Tangani Kecelakaan Mobil Odong-Odong Terperosok ke Irigasi di Lemahabang Karawang

KARAWANG — Satu unit mobil odong-odong dengan nomor polisi B ...