Karawang – Digelarnya musyawarah cabang luar biasa (Muscalub) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang di Kota Bandung pada Jumat (29/10/2021) siang, sontak menuai reaksi dari seluruh pengurus PAC Pemuda Pancasila se-Kabupaten Karawang. Pasalnya, muscablub yang digelar di Bandung hingga mengukuhkan Abi Aziz menjadi Ketua MPC Pemuda Pancasila Karawang, dianggap tidak sah dikarenakan tak sesuai dengan AD/ART.
“Pada hari ini, Jumat tanggal 29 Oktober 2021 bertepatan dengan diadakannya muscablub MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang di Bandung, maka kami seluruh Ketua PAC Pemuda Pancasila se-Karawang menyatakan sikap bahwa muscablub tersebut tidak sah dan telah melanggar norma-norma organisasi yang tidak sesuai dengan AD/ART,” ungkap Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Purwasari, Hari Nugraha Sontana saat menggelar konferensi pers kepada awak media di Karawang, Jumat (29/10/2021) malam.
Didampingi seluruh Ketua dan pengurus inti PAC Pemuda Pancasila se-Karawang, Hari menyebut bahwa teknis pelaksanaan muscablub tersebut, disebut tidak memenuhi quarum 2/3 sebagaimana diatur dalam BAB X Pasal 12.
“Adapun peserta quorum pada muscablub itu, dihadiri oleh oknum yang telah mengatasnamakan seluruh Ketua PAC Pemuda Pancasila se-Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, terpilihnya Abi Aziz menjadi Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang dalam muscablub di Bandung yang digelar tertutup dan terkesan memaksakan tersebut, merupakan bukan pengurus maupun kader dari Pemuda Pancasila.
“Kami tidak kenal dengan yang namanya Abi Aziz, bahkan kader-kader kami pun tidak pernah melihat sosok oknum kader yang katanya telah dikukuhkan menjadi Ketua MPC Karawang dalam muscablub itu. Sehingga kabar tentang oknum kader tersebut jadi ketua kami, dianggap tidak memenuhi BAB XVII Pasal 27 dan BAB XVIII Pasal 28 pada AD/ART Pemuda Pancasila,” jelas Hari dengan lugas.
Menurutnya, jika muscablub tersebut dianggap legal, maka pengurus PAC yang sah yang seharusnya diundang untuk menghadiri musyawarah luar biasa itu. “Pengurus yang sah adalah pengurus yang mengikuti muscablub di tahun 2019, yaitu kami. Namun kami tidak diundang dalam acara tersebut sehingga hak suara kami sebagai pengurus dan kader Pemuda Pancasila yang sah pun, telah dikebiri oleh oknum-oknum yang telah melanggar BAB XV Pasal 24,” tuturnya.
Karena hal itu juga, kata Hari, para Ketua dan pengurus serta kader Pemuda Pancasila di Kabupaten Karawang, meminta kepada OC dan SC penyelenggara muscablub MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang yang digelar di Bandung, untuk memberikan keterangannya dan bertanggung jawab atas muscablub yang menurut pihaknya itu tidak sesuai dengan AD/ART.
“Perlu diketahui bersama bahwa organisasi Pemuda Pancasila, merupakan organisasi milik semua kader sah dan bukan milik salah satu golongan berdasarkan kepentingan semata saja. Dan karenanya, maka status Abi Aziz yang kabarnya dikukuhkan menjadi Ketua MPC Pemuda Pancasika Karawang pada muscablub itu, tidak kami akui dikarenakan tidak sah sesuai AD/ART,” tandasnya.(rls)