Karawang – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Tohom Hasiholan SH, M.H menjelaskan program Jaksa Jaga Desa ini merupakan program dari Kejaksaan RI yang sudah berlangsung sejak tahun 2019.
Melalui program ini diharapkan perangkat desa dapat memahami hukum, taat hukum dan tidak terjerat hukum dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin mengantisipasi penyalahgunaan Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Dan pemerintahan desa dapat menggunakan dana desa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Tohom.
Tohom menambahkan, bagi perangkat desa yang ingin berkonsultasi seputar aturan hukum dalam pengelolaan Dana Desa bisa menghubungi call centre Kejari Karawang di nomor 085210425537. (red)