Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan penyakit menular dan tidak menular bersama Tim Pemkab Karawang.
Rancangan produk hukum tertinggi di daerah diharapkan menjadi dasar kebijakan Pemkab Karawang apabila terjadi wabah penyakit menular dan tidak menular.
“Saat ini kami sedang membahas dengan Dinas terakait, Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang tentang penanggulangan penyakit menular dan tidak menular,” kata Ketua Pansus, Taman, Senin(18/10/2021).
Dikatakan Taman, Raperda nanti tidak hanya mengantisipasi dan menanggulangi terhadap penyakitnya, tetapi juga bagaimana upaya pemulihan dari masyarakat itu sendiri.
“Pembahasan baru hanya masukan, dan nanti nanti pembahasan asal per pasal. Raperda ini juga diharapkan dapat menanggulangi dengan pencegahan dan pengendalian,” paparnya.
Dirinya berharap Perda yang dibentuk DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang menjadi produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat ke depan. Oleh karena itu, Pansus harus teliti dan cermat dan menjaring partisipasi masyarakat sesuai yang diinginkan masyarakat.
“Ini baru tahap awal, kedepan akan ada pembahasan berkelanjutan. Dan kita perlu partisipasi dari masyarakat untuk pembahasan Perda tersebut,” pungkasnya.(red)