Karawang – Sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021, Kabupaten Karawang kembali berada dalam zona kabupaten/kota yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level II.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr. Fitra Hergyana Sp.KK.
“Alhamdulillah setelah pekan-pekan sebelumnya PPKM Level III, sekarang Karawang PPKM level II,” ujar Fitra.
Fitra mengatakan, percepatan dan partisipasi masyarakat untuk vaksin cukup baik, sehingga membantu Karawang dapat memberlakukan PPKM level II. Untuk vaksinasi terhadap lansia dosis pertama sudah mencapai 42.21 persen.
“Program vaksinasi lansia juga tercapai dengan baik. 64 ribu lansia atau 42,21 persen sudah divaksin tahap pertama dan 36 ribu lansia atau 25,86 persen tahap kedua,” ujar Fitra.
Seperti diketahui, sebelumnya Karawang terpaksa harus memberlakukan PPKM Level III, karena salah satunya adalah target vaksinasi terhadap lansia yang tidak mencapai 40 persen.
Dari data Satgas Covid-19 Karawang, Senin 18 Oktober pukul 17.00 WIB, saat ini Karawang hanya merawat dua orang pasien saja. Sementara 17 orang menjalani isolasi mandiri.
Namun, Fitra berujar, meskipun sudah berstatus PPKM level II, tetapi masyarakat diimbau agar tidak lengah dan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.(red)