Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang, dr. Yayuk Sri Rahayu, MKM melakukan sosialisasi tentang vaksin Pfizer secara live di Radio Sturada 89,4 Fm Karawang, Rabu (13/10).
dr. Yayuk menjelaskan, Vaksin Pfizer adalah vaksin yang berfungsi untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19. Pemberian Vaksin Pfizer ini dapat menambah imun atau kekebalan tubuh seseorang dalam melawan serangan virus corona. Secara nilai efikasi, Vaksin Pfize memiliki efek perlindungan terhadap COVID-19, sebesar 95%.
Selain itu, Vaksin Pfizer dapat diberikan untuk anak-anak usia di atas 12 tahun, orang dewasa, maupun untuk ibu hamil dan menyusui. Khusus untuk ibu hamil, pemberian vaksin Pfizer mulai dari usia kehamilan di atas 12 minggu dan paling lambat usia 33 minggu.
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menyuntikan vaksin ke tubuh. Vaksin Pfizer tidak boleh diberikan kepada orang yang alergi terhadap kandungan dalam vaksin ini.
Bagi kelompok remaja dan orang dewasa sehat yang berusia di atas 12 tahun dapat diberikan vaksin ini sebanyak 2 kali dengan jarak 21 hari. Namun, bagi usia di bawah 12 tahun, belum diketahui efektivitas dan keamanan vaksin ini.
Setiap orang yang telah menerima vaksin ini agar tetap tinggal di tempat layanan vaksinasi selama 15 menit. Hal ini guna mengantisipasi kejadian ikutan pascaimunisasi, termasuk efek samping dan reaksi alergi terhadap vaksin.
Diharapkan, bagi warga atau masyarakat yang telah divaksin, harus tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Terapkan 5M, yaitu mencuci tangan, menjaga jarak fisik dengan orang lain, mengenakan masker saat berada di luar rumah, kurangi mobiltas dan menghindari keramaian. (red)