Karawang – Sebagai komitmen PT KAI Daop 1 Jakarta dalam upaya memberikan layanan transportasi darat yang aman, nyaman dan sehat sampai tujuan di masa pelonggaran PPKM, terdapat 4 kereta api jarak jauh (KA JJ) dan 12 KA Lokal yang berhenti dan melayani naik-turun penumpang di Stasiun Karawang, Jawa Barat.
Dengan adanya KA JJ dan KA Lokal yang berhenti di Stasiun Karawang, diharapkan dapat menjadi alternatif kebutuhan transportasi darat bagi masyarakat Karawang dan sekitarnya dalam melakukan mobilitas setiap hari.
Empat KA JJ yang berhenti di Stasiun Karawang diantaranya KA Dharmawangsa (relasi Pasarsenen-Surabaya Pasar Turi), KA Serayu (relasi Pasarsenen-Kroya-Purwokerto), KA Singasari (relasi Pasarsenen-Blitar) dan KA Jayabaya (relasi Pasarsenen-Surabaya Pasar Turi-Malang).
Sedangkan untuk KA Lokal yaitu KA Walahar relasi Stasiun Cikarang-Purwakarta dan KA Jatiluhur relasi Stasiun Cikarang-Cikampek.
Berikut Jadwal KA JJ dari Stasiun Karawang:
- KA Dharmawangsa (relasi Pasarsenen-Surabaya Pasar Turi) pukul 10.06 WIB
- KA Serayu (relasi Pasarsenen-Kroya-Purwokerto) pukul 10.34 WIB
- KA Singasari (relasi Pasarsenen-Blitar) pukul 18.32 WIB
- KA Jayabaya (relasi Pasarsenen-Surabaya Pasar Turi-Malang) pukul 17.43 WIB
Persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19 antara lain, pelanggan diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. KAI Daop 1 menyediakan 5 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp45.000 yaitu Stasiun Gambir Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
Sedangkan persyaratan untuk penumpang KA Lokal:
- Calon penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR atau Rapid Test Antigen, dan STRP atau surat tugas/surat keterangan lainnya
- Calon penumpang wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama
- Calon penumpang wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- Calon penumpang anak dibawa umur 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan
- Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit yang menyebabkan calon penumpang belum bisa divaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat melakukan vaksinasi Covid-19
Dengan penambahan layanan KA di Stasiun Karawang, diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat Karawang yang ingin melakukan perjalanan antarkota di Pulau Jawa ataupun yang ingin menuju Jakarta sehingga kereta api selalu menjadi transportasi yang dapat diandalkan.
Calon penumpang KA dapat melakukan pemesanan tiket ataupun mengetahui jadwal keberangkatan KA di Stasiun Karawang melalui Aplikasi KAI Access ataupun Contact Center 121 line (021)121.
Untuk informasi jadwal perjalanan KA secara lengkap dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121. (red)