Karawang – Aksi bejat dilakukan SU alias AC (30).Desa Rengasdengklok Utara Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang. Pelaku tega memerkosa anak kandungnya yang berusia 15 tahun.
Setelah cerai dengan orang tua Bunga (15), Uway warga Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang kurang lebih hampir 13 tahun belum nikah lagi.
Menurut pengakuan bunga (15) nama samaran dia, bahwa diperkosa sama bapak kandungnya sudah dua kali dilakukan.
Peristiwa itu terjadi Ketika dia tidur ditengah malam sekitar jam 24.00 Wib.
“Melalui jendela rumah dan ketika bangun bahwa sudah dalam keadaan telanjang dan tangan serta kaki di pasung pakai tali,” ungkapnya, Selasa (5/10/2021)
Selain itu kata Bunga, AC juga mengancam kepada anaknya untuk meminta hubungan seminggu dua kali, apabila ini tidak dipenuhi serta memberi tahukan kepada orang lain tidak segan membunuhnya.
Uway (28) orang tua Bunga mengatakan, meminta kepada aparat kepolisian untuk dapat menghukum seberat berat.
“Selain merusak masa depan anak juga kasihan nasib anak perempuannya satu satunya,” katanya.
Hal senada dengan Kakeknya Haji Mahfudin bahwa urusan itu dikembalikanlah kembali kepada orangtuanya.
“Karena secara keluarga kita sih keberatan serta harus proses hukum selain merusak masa depan anak juga mempermalukan keluarga,” pintanya.
Sementara itu, Kapolsek Tirtajaya Iptu Ruslani diwakili oleh Kanitreskrim Aiptu Nuryana membenarkan atas peristiwa tersebut.
“Namun sekarang pelaku sudah amankan serta diserahkan ke Polres Karawang melalui Kanit PPA,” pungkasnya.(red)