Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang telah memperbolehkan objek wisata beroperasi. Syarat protokol kesehatan secara ketat tetap dilakukan pemerintah bagi pengelola.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang Yudi Yudiawan mengungkapkan, beberapa prokes diantaranya adalah larangan untuk anak usia dibawah 12 tahun masuk ke objek wisata.
Selain itu, objek wisata pun dibatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas objek wisata tersebut.
Bagi yang melanggar, pihaknya tak segan untuk membubarkan pengunjung dan menutup objek wisata tersebut sebagai sanksi.
“Jumat kita keliling, nanti penindakannya oleh satgas,” katanya.
Yudi menyebutkan, tempat wisata sudah boleh buka sejak Karawang masuk level II, dua minggu lalu.
“Jam bukanya mulai pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB,” pungkasnya.(red)