Kejaksaan Karawang Melakukan Penyuluhan Hukum di Dua Kecamatan

Karawang – Kejaksaan Negeri Karawang Selasa tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB sd pukul 12.00 WIB telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum “Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Bantuan Sosial di Desa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang beserta Tim di Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang. Kemudian dilanjutkan pukul 15.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, Penyuluhan Hukum tersebut dilanjutkan di Kecamatan Cikampek.

Penyuluhan Hukum di Kecamatan Purwasari dihadiri oleh Camat Purwasari, 8 Kepala Desa, 8 Sekretaris Desa, dan 8 Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang ada wilayah Purwasari.

Sementara di Kecamatan Cikampek, Penyuluhan Hukum dihadiri juga oleh Camat Cikampek, 10 Kepala Desa, 10 Sekretaris Desa, dan 10 Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang ada wilayah Cikampek.

Kajari Karawang, Martha Parulina, mengatakan kegiatan penyuluhan hukum tentang bansos desa tersebut merupakan rangkaian kegiatan Kajari Karawang yang rencananya akan dilaksanakan terhadap seluruh desa-desa yang ada di Kabupaten Karawang .

“Dalam rangka memberikan edukasi dan upaya preventif/pencegahan terhadap adanya penyalahgunaan bansos yang ada di desa,” katanya.

Ada 3 point penekanan Kajari dalam pemaparan penyuluhan hukum tersebut, adalah kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, dan Eksekutor, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara juga mempunyai peran dan fungsi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum.

Kemudian dalam Bantuan Sosial Tunai agar penyaluran harus sesuai ketentuan sesuai nama-nama yang ada. Jika ada merasa tidak memenuhi kriteria, maka dana dikembalikan saja disertai dengan revisi data nama penerima yang memenuhi kriteria. Jika mau ada pemerataan agar adil, maka dapat diupayakan CSR dari perusahaan.

“Paradigma penegakan hukum saat itu tidaklah semata-mata penegakan yang berorientasi pada kepastian hukum. Namun lebih kepada penegakan yang berorientasi pada aspek kemanfaatan (Restorative Justice),” tandasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

bank bjb Hadirkan Program Amazing SurePrize, Tempatkan Dana Bisa Dapat Hadiah  Cashback Hingga Kendaraan Bermotor

Faktajabar.co.id–  bank bjb terus menghadirkan inovasi dan program yang memudahkan ...