Karawang -Komisi II DPRD Kabupaten Karawang melalui Inisiatif nya mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ekonomi Kreatif (Ekraf). Kini, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas raperda tersebut.
Ketua Pansus Raperda Ekraf, Nana Nurhusna Hidayat mengatakan, salah satu sumber pendapatan masyarakat Karawang adalah hasil ekraf. Dimana beberapa wilayah di Kota Pangkal Perjuangan memiliki produk kreatif yang dihasilkan melalui home industri.
“Ada beberapa wilayah di Karawang yang sumber penghasilan masyarakat nya dari hasil ekraf, seperti boneka, topi, kesed, hingga gerabah. Ini yang menjadi dasar kami kenapa Karawang butuh regulasi yang secara khsus mrngatur ekraf,” ujarnya, Senin (20/9/2021).
Nana memaparkan, regulasi ini bertujuan untuk mengembangkan ekraf di Karawang. Selain itu juga untuk memberikan pembinaan serta perlindungan hukum bagi para pelaku usaha.
“Tujuannya jelas kepada pengembangan, pembinaan serta pelindungan hukum bagi para pelaku usaha ekraf,” ujarnya.
Menurutnya, produk ekraf di Kabupaten Karawang memiliki keragaman kualitas yang cukup tinggi. Hal itu terbukti dari pasar yang cukup luas hingga ke sejumlah daerah di Indonesia.
“Keragaman serta kualitas yang tinggi yang dihasilkan oleh UMKM khususnya di bidang ekraf di Karawang ini yang menjadi sasaran kenapa harus dikembangkan, baik dalam permodalan, legalitas produk hingga pengembangan pasar yang lebih luas lagi,” tandasnya.(red)