Karawang – Kejaksaan Negeri Karawang terus gencar melakukan sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Bantuan Sosial di Desa. Kali ini sosialisasi itu di Kecamatan Pakisjaya dan Batujaya, 16 September 2021.
Penyuluhan Hukum di Kecamatan Pakisjaya dihadiri oleh Camat Pakisjaya, 8 Kepala Desa, 8 Sekretaris Desa, dan 8 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada wilayah Kecamatan Pakisjaya.
Sementara di Kecamatan Batujaya, Penyuluhan Hukum dihadiri juga oleh Camat Batujaya, 9 Kepala Desa ,10 Sekretaris Desa, dan 10 Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang ada wilayah KecamatanBatujaya.
“Adapun kegiatan penyuluhan hukum tentang bansos desa,” kata Kajari Karawang, Martha Parulina Berliana.
“Kami memberikan edukasi dan upaya preventif/pencegahan terhadap adanya penyalahgunaan bansos yang ada di desa,” pungkasnya.(red)