Karawang – Belakangan, jasa cetak sertifikat vaksin COVID-19 ramai ditawarkan, baik di e-commerce maupun di sosial media dengan harga yang beragam.
Ramainya tawaran jasa cetak kartu vaksin ini lantaran pemerintah telah menjadikan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat untuk berbagai kepentingan, baik perjalanan ke luar kota maupun keperluan administrasi.
Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE., mengingatkan masyarakat agar tak perlu repot mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.
“Mencetak kartu vaksin ini sebetulnya tidak perlu. Selain rawan penyalahgunaan, ya memang tidak diwajibkan,” ujarnya, Sabtu (28/08/2021).
Wabup menekankan, jika memang diperlukan untuk berkegiatan, masyarakat cukup manfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan bukti telah divaksin. Sebab, menyimpan data di smartphone masing-masing lebih aman ketimbang mencetak secara fisik.
“Cukup perlihatkan bukti vaksin dalam tampilan aplikasi PeduliLindungi, karena sertifikat vaksin sudah terintegrasi di dalamnya. Di situ ada barcode, tinggal di-scan, selesai. Data pribadi juga akan lebih terjamin,” pungkasnya.(red)