GMPI Jayakerta Menolak Rencana Pembangunan TPST

Dede Jalaludin,SH

Karawang – Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Jayakerta menolak keras rencana pembangunan TPST di Desa Jayamakmur Kecamatan Jayakerta.

Pasalnya, rencana itu banyak menimbulkan penolakan dari kalangan masyarakat, lembaga dan segenap tokoh pemuda.

“Saya pengurus Ormas GMPI Jayakerta menolak keras adanya TPST di Jayakerta,” kata Dede Jalaludin,SH pada Jum’at (27/8/2021).

“Sudah jelas, tujuan pemerintah/dinas tersebut hanya untuk menyerap anggaran bantuan dari bank dunia saja. Berarti ada indikasi apakah disana?” katanya.

Ia menjelaskan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 (1) setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.

Lalu, (2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Sebagaimana kita ketahui, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan.

“Pada Peraturan ini antara lain diatur tentang Tanggung jawab dan wewenang pemerintah, standar baku mutu kesehatan lingkungan, persyaratan kesehatan, Penyelenggaraan kesehatan lingkungan, Proses Pengolahan Limbah, Pengawasan Limbah, juga Pengendalian dan Penyelenggara Kesehatan Lingkungan,” tandasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Cara Pembuatan Lontong Tradisional

KARAWANG– Domah Azila masih mempertahankan cara pembuatan lontong dengan cara ...