Karawang – Tempat wisata di Kabupaten Karawang masih belum bisa buka seperti biasanya. Dasar tersebut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 dan Satgas Covid-19 Karawang.
Ia mengatakan, sesuai Inmendagri dan Satgas Covid-19 Karawang tempat wisata yang diperbolehkan buka hanya wilayah kabupaten atau kota yang sedang menerapkan PPKM level 2.
“Edaran aturan tersebut sifatnya instruksi. Harus dipatuhi oleh seluruh pemangku kebijakan dan kepentingan yang ada di setiap kabupaten atau kota,” katanya.
Pihak Dinas tidak memiliki kebijakan untuk mengambil keputusan dalam membuka tempat wisata di Karawang.
“Kita juga memerhatikan peta sebaran zona risiko di Kabupaten Karawang,” katanya.
Ia mengajak kepada seluruh pihak agar jangan sampai lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Turut serta mengikuti program vaksinasi, sebagai upaya dasar dalam menekan angka positif rate Covid-19 agar zona sebaran resiko terus menurun,” pungkasnya.(red)