Karawang – Perangkat Desa Talagamulya Kecamatan Telagasari mengadu kepada Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang karena belum diberikan haknya oleh Kepala Desa setempat.
Menurut Iwan Sunarya, aduan perangkat desa tersebut lantaran Siltapnya belum diberikan oleh Kades. Sementara Siltap untuk perangkat desa sudah cair.
“Sebagai pengurus organisasi perangkat desa tentunya kami akan menindaklanjuti dan sekaligus croscek kebenarannya dulu. Kemudian mengumpulkan data-datanya yang bisa di pertanggungjawabkan,” kata Iwan, Ketua PPDI Karawang, Rabu (25/8/2021).
Iwan mengatakan, bila ditemukan bahwa mereka sudah di berhentikan oleh Kades maka tidak bisa untuk menuntut hak lebih. Tetapi sebaliknya mereka belum di berhentikan adalah hal wajar menuntut haknya.
“Saya rasa sebuah hal yang wajar untuk menuntut lebih sesuai dengan haknya,” kata Iwan.
Ia juga melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Desa D. Febyiansah melalui ponsel seluler.
Hasil dari konfirmasi itu, Sekdes mengungkapkan kekecewaannya mengingat dana Siltap sudah cair tetapi belum di bagikan.
“Setelah mulai ramai diperbincangkan dan banyak yang menanyakan maka, siang tadi (Selasa, 23/8/2021) Sekdes di panggil ke kantor desa. Siltap yang seharusnya tiga bulan ternyata akan di berikan satu bulan. Lalu oleh Sekdes ditolak karena diskriminasi hak,” katanya.
Sekdes menambahkan, secara legalitas ia masih menjabat. Namun, haknya tidak diberikan penuh.
“Sampai sekarang saya masih sah sebagai perangkat desa. Tetapi kenapa hak saya tidak di berikan secara full tiga bulan, ini ada apa? Makanya saya mengadukan hal ini ke PPDI karawang agar bisa memfasilitasinya,” tambah Sekdes.
Sementara ini Kepala Desa Talagamulya belum memberikan keterangan atas aduan tersebut hingga berita ini di redaksi.(red)