Karawang – Polres Karawang berhasil menangkap 13 tersangka pelaku 3C, curas, curat, curanmor serta penadah yang melakukan aksinya di wilayah Karawang.
Kapolres Karawang Aldi Subartono mengatakan, 13 pelaku tersebut ditangkap dalam kurun waktu sepekan, 9 hingga 14 Agustus 2021.
Meski demikian, Kapolres tidak merinci lebih lanjut waktu penangkapan dari ke 13 tersangka tersebut.
“Sejauh ini kita masih melakukan pengembangan apakah ada sangkutpautnya dengan TKP di kota lain. Tapi beberapa pelaku berasal dari kota lain yang melakukan aksi kriminal di Karawang,” tutur Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, saat menggelar pers rilis, Rabu (18/8/2021).
Dijelaskan kapolres, ketiga pelaku ini berhasil diamankan berdasarkan laporan masyarakat. Termasuk satu kasus curas yang sempat viral di media sosial. Yaitu dimana pelaku sempat mengancam korbannya dengan golok.
“Ancaman pidana terhadap para pelaku juga beragam, berkisar 5-9 tahun. Barang bukti yang kita amankan dari mulai sepeda motor, satu unit mobil, kunci palsu hingga senjata tajam,” timpal Kapolres.
Disampaikan Kapolres, pihak kepolisian juga berterimakasih kepada masyarakat yang selalu sigap melaporkan setiap kejadian kriminalitas. Sehingga setiap pelakunya selalu bisa diamankan oleh kepolisian.
“Masyarakat juga diharapkan men-download aplikasi Karawang Tangguh. Karena di sana ada media pelaporan, pengaduan hingga informasi lainnya di seputar wilayah hukum Polres Karawang,” pungkasnya.(red)