Karawang – Kantor Hukum Arya Mandalika kembali menyalurkan bantuan logistik berupa sembako di Kampung Poponcol Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Barat.
Hal itu untuk mengurangi beban masyarakat yang terhalang aktivitasnya akibat aturan PPKM darurat.
Managing Partner Kantor Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna SH, MH, mengatakan, kegiatan bantuan tersebut akan rutin dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, ditengah kondisi PPKM darurat kami bisa melaksanakan kegiatan berupa bantuan sosial untuk masyarakat,” kata Hendra, 14 Juli 2021.
Lebih lanjut dia mengatakan, aturan PPKM darurat yang membatasi aktivitas masyarakat membuat perekonomian tersendat. Imbasnya, sebagaian masyarakat kabupaten Karawang seperti buruh serabutan hampir tidak akan penghasilan.
“PPKM darurat ini kan cukup berat bagi masyarakat kecil, bahwa sebenarnya yang dibutuhkan masyarakat adalah bahan pangan atau sembako, sebagai penyangga keberlangsungan hidup,” jelasnya.
Hendra menyebut, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, namun harus seimbang dengan solusinya.
“Masyarakat mentaati aturan PPKM ini, namun juga sebaiknya Pemda segera membantu, dan segera bertindak eksekusi solusinya, seperti katanya mau ada beras, segera realisasikan janji perihal 100 ton beras, jangan kalah dengan Kantor Hukum Arya Mandalika,” tandasnya.(red)