Bolehkah Orang Berqurban Memakan Daging Qurban?

Berikut ini informasi tentang tata cara pembagian daging hewan kurban. Artikel ini dibuat untuk menjawab pertanyaan bolehkah orang berkurban memakan daging kurban?

Artikel ini juga mengulas siapa saja yang berhak menerima pembagian daging kurban dan kapan waktu penyembelihan hewan kurban.

Dikutip dari sumber.belajar.kemdikbud.go.id, daging hewan kurban yang telah disembelih harus dibagi-bagi.

Berbeda dengan daging akikah yang dianjurkan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan.

Untuk daging kurban dianjurkan untuk dibagikan sebelum dimasak. Sedangkan cara pembagian daging kurban ada 2 model.

  1. Jika kurban karena nadzar (kurban wajib), maka semua dari daging korban harus dibagikan kepada fakir miskin.
  2. Jika kurban sunnah (bukan karena nadzar), orang yang berkurban boleh memakan daging kurban asalkan tidak lebih dari 1/3 bagian.

Karena yang dianjurkan adalah pembagian daging kurban menjadi 3 bagian yaitu 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, dan 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin.

Dikutip Tribunnews.com dari laman konsultansyariah.com,

Sebagian ulama menyatakan pekurban wajib makan sebagian hewan kurbannya.

Hal itu berdasarkan firman Allah dalam QS. Al Haj ayat 28.

فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: “Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.”

Al-Qurthubi mengatakan kalimat “Makanlah darinya” merupakan sebuah perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas ulama.

Dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah.

Meski begitu, mereka juga diperbolehkan bersedekah dengan seluruhnya atau memakan semuanya.

Pendapat lain menyebutkan bahwa memakan sebagian daging kurban bagi orang-orang yang berkurban adalah sunnah.

Dikutip dari laman rumahzakat.org, menyebutkan jika hukumnya akan sunah.
Rasulullah bersabda yang artinya, “Makanlah oleh kalian, bershadaqahlah, dan simpanlah.” (HR Bukhari (5569), Muslim (1971), Abu Dawud (2812).

Sebagian ulama berpendapat bahwa sunnah membagi daging kurban menjadi tiga bagian, yakni sepertiga untuk disimpan, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga lagi untuk dimakan.

Jumhur Ulama menyebutkan bahwa dahulu kaum musyrikin tidak memakan hewan kurban mereka.

Kemudian diberikan keringanan bagi kaum muslimin untuk memakannya sesuai sabda Rasulullah SAW.

Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan kurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) dan tiga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Penyembelihan boleh dilakukan pada siang hari atau sore hari pada hari-hari tersebut (sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah).

Sumber : Tribunsumsel.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Arab Saudi Targetkan 30 Juta Jemaah Umroh per Tahun, Anggota Asosiasi Bersathu Wajib Baca !

 Faktajabar.co.id – Pengelola atau travel haji dan umrah di Indonesia, menghadapi tantangan ...