Libas Lodaya, Sederet Kasus Berhasil Diungkap Polres Karawang

Karawang – Dalam rangka Operasi Libas Lodaya, sederet kasus kriminal berhasil diungkap jajaran Polres Karawang.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra didampingi Kasatreskrim AKP Oliesta Ageng Wicaksana, Kanit Jatanras IPDA Kadek Diva Firman, dan Kasubag Humas Budi Santoso saat menggelar konferensi pers dihalaman kantor Polres Karawang, kamis (08/07/2021).

Dikatakan Kapolres, di tengah tengah situasi pandemi Covid-19 dan masa PPKM darurat, pihaknya menggelar Operasi Libas Lodaya 2021. Operasi ini digelar serempak di seluruh Jawa Barat selama 10 hari dimulai tanggal 28 Juni hingga 8 juli 2021.

“Operasi Libas Lodaya 2021 digelar oleh Polres Karawang, yang pelaksanaannya dimulai dari tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 8 Juli 2021 hari ini, dalam rentang waktu tersebut, Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap 10 kasus curat, curas, curanmor, penganiayaan serta berhasil mengamankan 22 orang pelaku, dengan lebih dari 20 TKP,” Ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan pengungkapan 10 kasus tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan curat curas dan curanmor beserta geng motor di kabupaten Karawang berhasil terungkap berkat adanya laporan dari para korban.

“Salah satunya perkara pencurian dibangunan bekas supermarket di wilayah Kotabaru, yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah,” jelasnya.

Kapolres juga membeberkan, pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus dengan menangkap 41 pelaku kejahatan berikut pelaku yang yang membantu kejahatan atau penadah.

“Yang dilakukan tersangka antara lain merampas hingga merusak kunci kendaraan dengan menggunakan kunci leter T, yang paling parah adalah penganiayaan korban serta kasus merusak sebuah gedung bekas swalayan,” timpalnya.

Lebih lanjut Rama menerangkan, salah seorang pelaku kejahatan terverifikasi mengajak serta anaknya dalam berbuat kejahatan.

“Yang lebih miris ada orangtua yang mengajak anak kandungnya sendiri untuk melakukan tindak kejahatan,” sesal Rama.

Dalam konferensi pers tersebut, Satreskrim Polres Karawang memperlihatkan berbagai barang bukti yang dipergunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

“Kami berhasil menyita 3 unit kendaraan roda 4, 1 unit truk, kendaraan roda 2, besi tralis, pisau dan golok beserta kunci leter T, serta gerobak yang digunakan penadah untuk membawa barang tadahannya,” tutur Rama.

Rama menyebut, 20 tersangka dikenakan pasal berbeda-beda sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Pasal yang kami sangkakan terhadap para pelaku yaitu untuk pelaku curanmor R2 dan pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 36 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, untuk pengeroyokan/pengrusakan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, untuk penganiayaan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Rama.(cr1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...