Karawang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang menutup dua titik ruas jalan dalam kota saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
“Satlantas Polres Karawang mendapatkan perintah dari unsur Muspida untuk menutup dua titik jalan. Untuk pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Kasat Lantas polres Karawang, AKP Rizky Adiputro. Selasa, 6 Juli 2021.
Dijelaskan Rizky, pihaknya melaksanakan rekayasa lalu lintas di dua titik. Yakni, di Jalan Tuparev tepatnya Bundaran Mega Mal dan Jalan Jendral Ahmad Yani tepatnya di trafic lifg RMK dan kedua adalah jalur pertokoan serta pusat bisnis di Jalan Kertabumi. Penutupan dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga Pukul 15.00 WIB.
“Kami rekayasa lalu lintas kemudian yang kedua di jalan tersebut. Untuk menindaklanjuti program pemerintah tentang PPKM Darurat dan dilaksanakan sekitar pukul 09.00-15.00 WIB,” ungkapnya.
Rizky menuturkan, diberlakukan rekayasa lalu lintas demi mengendalikan mobilitas masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor yang melintasi jalan raya tersebut.
“Penutupan ini diberlakukan sampai 20 Juli sesuai dengan surat edaran Bupati perihal PPKM darurat, dengan harapan penutupan dua jalan dalam kota tersebut bisa mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah,” tandasnya.(cr1)