Karawang – Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana menghadiri Rapat Paripurna DPRD Karawang, Jumat (25/6/2021) siang. Rapat DPRD kali ini membahas dua agenda yaitu persetujuan dan penetapan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 serta penyampaian nota pengantar Raperda tentang RPJMD Kabupaten Karawang 2021-2026.
Sebelum mengawali sambutannya Bupati Cellica menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas berpulangnya almarhum H. Deden Rahmat (Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Karawang).
“Semoga amal ibadah almarhum diterima disisi Allah SWT dan diampuni kesalahanya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ungkap Bupati.
Memulai sambutan, Bupati menjelaskan rangkaian manajemen keuangan daerah dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 23
tahun 2014 tentang
pemerintah daerah yang diawali dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan keuangan, pelaporan hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Pengelolaan keuangan daerah tersebut dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dilaksanakan dalam suatu sistem terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD dan ditetapkan dengan peraturan daerah,” sebut Bupati.
Bupati melanjutkan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Karawang telah diterima 9 Mei 2021 dengan mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya. WTP diberikan oleh BPK RI karena laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk rancangan peraturan ini, telah kami sesuaikan dengan hasil audit BPK. Secara umum laporan keuangan Pemkab Karawang tahun anggaran pada Pendapatan 2020 pendapatan APBD perubahan tahun 2020 ditetapkan 4 trilyun 298 Miliar 882 rupiah, terealisasi 4 Trilyun 324 Miliar 266 Juta rupiah,” pungkasnya.(red)