Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang memperketat ruang mobilisasi masyarakat. Terutama di beberapa titik yang kerap dijadikan tempat berkumpul.
Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443/3635 -Disperindag tentang Perubahan Perpanjangan Ke-10 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) ke-10 Covid-19 mulai terhitung dari tanggal 22 Juni 2021 s/d 5 Juli 2021. Dimana didalamnya memuat beberapa hal. Yakni jumlah kapasitas yang dibatasi dalam melakukan kegiatan, lalu pembatasan jam operasional kegiatan sampai jam 20.00 (cafe, rumah makan, mall, pusat perbelanjaan).
Selain itu SE berisi tentang penutupan sementara tempat hiburan/wisata, pembatasan kapasitas dalam menggunakan transportasi umum (50%). Lalu juga terdapat aturan tentang pembatasan kegiatan belajar mengajar masih online (kebijakan bisa berubah dengan melihat kondisi perkembangan Covid-19 di Karawang berdasarkan warna zona).
“Kami juga berlakukan penyekatan atau menutup akses jalan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. Ada lima ruas jalan yang kami tutup. Yakni Jl. Ahmad Yani, Jl. Tuparev, Jl. Arif Rahman Hakim (Niaga), Jl. Raya Galuh Mas dan Jl. Bharata,” ujar Bupati.
Sementara, untuk penanganan teknis di wilayah desa, bila dalam satu lingkungan desa/kelurahan dimana satu RT/RW terdapat minimal 5 orang terkonfirmasi positif dapat melakukan karantina wilayah.
Perkantoran atau perusahaan juga wajib melaporkan bila ada pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu bertujuan agar pemerintah dan perusahaan dapat memberikan support kepada karyawannya yang terpapar khusus bagi yang melakukan isoman.
“Karena informasi ini penting bagi kami untuk melakukan 3 T dan memonitor perkembangan masyarakat kami. Jadi jika ada karyawannya yang positif perusahaan atau perkantoran wajib melaporkan,” tandas Bupati.
Sementara, hari pertama pemberlakuan perubahan PPKM, petugas dari Dinas Perhubungan, Polres, dan Kodim 0604 Karawang serta Satpol PP sudah diterjunkan untuk melakulan penyekatan di lima titik jalan tersebut.(red)