Pansus Raperda DPRD Karawang Kunker ke Kabupaten Sleman

Karawang -Pansus Raperda Pengendalian, Pengawasan dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol) bersama Kepala Disperindag Kabupaten Karawang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Slemen yang juga dikenal sebagai Kota Salak Pondoh, Kamis (10/6/2021).

Kehadiran rombongan dari Kota Pangkal Perjuangan diterima langsung oleh Kepala Disperindag Kabupaten Sleman, RR Mae Rusmi Suryaningsih, serta menghadirkan Satpol PP setempat.

Kabupaten Sleman sudah memiliki Perda nomor 8 tahun 2019 tentang Pengendalian Minol. Kota Salak Pondoh (sebutan Kabupaten Sleman) hanya Hotel dan Restoran bintang tiga serta bar, karaoke dan club malam yang diperbolehkan untuk menjual minol, itu pun harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang dikeluarkan pemerintah kabupaten untuk golongan B dan C, serta izin dari kementerian Perdagangan untuk golongan A.

Masyarakat yang diizinkan membeli dan mengkonsumsi minol juga harus membuktikan sudah berusia lebih dari 21 tahun dengan menunjukan kartu Identitas atau KTP.

“Jika kedapatan penjual menjual minol kepada orang dibawah usia 21 tahun, maka terkena sanksi pidana,” ujar Kepala Disperindag Sleman.

Ia menuturkan, ada dua jenis minol yang diatur dalam Perda di Sleman, yakni minol dengan label resmi serta minol oplosan.

“Sanksi yang diterapkan untuk minol oplosan juga merupakan sanksi pidana,” tuturnya.

Sementara, Ketua Pansus Raperda Minol DPRD Karawang, Saepudin Juhri mengatakan, pihaknya memiliki harapan agar bisa menerapkan nol persen alkohol dalam Perda yang sedang digarap saat ini. Namun melihat konsideran yang ada sangat tidak memungkinkan untuk itu.

Maka, laanjut legislator Fraksi Gerindra tersebut, dalam pengendalian minol sangat diperlukan peran serta masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan. Bahkan hal itu juga akan dituangkan dalam Raperda Minol Karawang.

“Di Sleman masyarakat bisa langsung melaporkan peredaran minol yang tidak sesuai dengan atutan perundang-undangan secara langsung atau pun melalui medsos resmi pemerintahan kabupaten. Di Karawang juga akan diterapkan ruang yang sama, namun saya harap bukan hanya soal laporan, tapi juga dibentuk di pengawas khusus oleh Bupati,” tandasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Masa Tenang, Panwascam Telukjambe Tegaskan APK Harus Bersih !

Karawang –  Masa tenang sudah memasuki hari kedua. Namun, masih ...