DPRD Harus Memberikan Saran dan Pendapat Dalam RPJMD Karawang

Karawang – Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.


Dalam Penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.


Namun dalam perjalanannya, penggunaan Pokir kerap dihubungkan dengan pelaksanaan proyek yang kerap dikaitkan dengan anggota dewan tersebut. Hal ini lah yang kemudian kerap menimbulkan masalah.


“Jual beli proyek Pokir antara anggota dewan yang dalam hal ini melibatkan kontraktor sudah menjadi rahasia umum sering dilakukan. Meski sebenarnya melanggar aturan, namun praktik ini masih sulit diungkap,”ungkap Feri Irawan.


Kata dia, kesulitan pengungkapan masalah ini tak lain adalah karena banyak nya oknum yang terlibat dalam skandal Pokir ini. Bahkan dari informasi dan data yang dia terima, ada perselingkuhan antara eksekutif dan legislatif yang di restui oleh pengusaha untuk memuluskan penunjukan langsung paket proyek pokir ini.


“Kami bertanya-tanya, siapa saja sebetulnya pihak ketiga yang mengerjakan proyek pokir ini? Patut di duga bahwa ada bagi-bagi jatah paket proyek pokir sebagai imbalan balas budi dalam Pilkada dan Pileg kemarin. Atau jangan-jangan ada Tengkulak proyek yang memonopoli proyek pokir ini?”jelasnya.


Apalagi di DPRD Provinsi Jawa Barat juga sedang ramai soal Korupsi Pokir/aspirasi terkait Kabupaten Indramayu. Maka patut di duga bahwa kejadian di Indramayu tersebut juga berpotensi besar terjadi di kabupaten karawang.
“Ayo inspektorat, Wasdal, tipikor polres, dan kejaksaan tunjukan taringmu,” katanya.


“Kami meminta kepada APH, Baik Wasdal, Inspektorat dan BPK untuk melakukan peninjauan dan pengungkapan,” pungkasya.(cr1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Masa Tenang, Panwascam Telukjambe Tegaskan APK Harus Bersih !

Karawang –  Masa tenang sudah memasuki hari kedua. Namun, masih ...