Karawang – Di Karawang ada salah satu Supermarket menjual olahan ikan tanpa memiliki sertifikasi halal. Bahkan Yang kedua tidak mencantumkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal demikian diketahui Kadisperindag Karawang, HA Suroto saat melangsungkan inspeksi mendadak, Selasa 8 Juni 2021.
“Hasil sidak ditemukan produk olahan hasil perikanan yang disinyalir tak memiliki sertifikasi halal,” kata Suroto.
Ia juga mengatakan, ditemukan satu sampel produk olahan hasil perikanan yang nomor sertifikasi halal pada surat dan label berbeda.
“Pada sertifikatnya untuk produk A, yang di sini produk B,” pungkasnya.(red)