DPRD Karawang Kunker ke Kota Bandung Pansus Raperda Standar Minimal Pelayanan Puskesmas

Fakta Jabar.co.id – Pansus Raperda Standar Pelayanan Minimal (SPM) Puskesmas DPRD Karawang melakulan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Kamis (3/6/2021). Rombongan yang dipimpin Saidah Anwar ini diterima langsung Sekretaris Dinkes Kota Bandung, Anhar Hadian.

Saidah mengatakan, meski Kota Bandung belum memiliki Perda SPM Puskesmas, namun standar pelayanan kesehatannya sangat baik. Sehingga banyak hal yang dapat dipelajari untuk kemudian dapat diterapkan dalam Perda yang saat ini digarap DPRD Karawang ini.

“Karawang memang yang pertama membuat Perda SPM Puskesmas, dan Kota Bandung pun belum punya. Tapi pelayanan kesehatan di Kota Bandung yang dinilai cukup baik bisa kami jadikan bahan study banding dalam pembuatan Perda ini,” ujarnya.

Ia menuturkan, salah satu pelayanan yang perlu dicontoh dari Kota Bandung adalah responsif terhadap laporan masyarakat. Kota Bandung memiliki bank pengaduan yang menampung semua pengaduan masyarakat dan harus direspon selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam.

“Dinkes Kota Bandung memiliki humas yang menjadi bank pengaduan. Mereka juga cepat dalam merespon aduan. Hal ini tentunya jadi masukan bagi kami dalam merancang Raperda SPM Puskesmas,” paparnya.

Selain itu, lanjut Saidah, saat ada pengaduan masyarakat terkait kinerja Puskesmas yang dinilai kurang baik atau tidak sesuai SPM, Dinkes akan langsung melalukan evaluasi terhadap semua Puskesmas.

“Di Kota Bandung, saat ada masalah langsung respon dan evaluasi agar masalah yang sama tidak terjadi di Puskesmas lainnya. Mereka juga melalukan pembinaan terhadap Puskesmas bermasalah sampai masalah nya selesai,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinkes Kota Bandung, Anhar Hadian mengatakan, saat ini SPM Puskesmas di Kota Bandung masih mengikuti amanat Permenkes nomor 4 tahun 2019.

“Puskesmas non BLUD di Kota Bandung murni hanya mengikuti amanat Permenkes nomor 4 tahun 2019. Namun untuk Puskesmas BLUD memiliki sejumlah SPM tambahan yang tidak bertentangan dengan Permenkes tersebut,” ungkapnya.

Ia menilai, Karawang yang pertama kali membuat aturan SPM dalam bentuk Perda bisa menjadi acuan daerah lain termasuk Kota Bandung.

“Kalau Karawang buat SPM Puskesmas yang merata dan berlaku untuk Puskesmas BLUD dan Non BLUD, kedepan kami yang akan belajar ke Karawang,” tandasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pembahasan Agenda Rapat Paripurna DPRD Karawang

Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang menggelar Rapat ...