Karawang – Badan Permusyawaratan Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, mengaku telah diintimidasi oleh kepala desa setempat untuk mengundurkan diri. Hal itu pun diadukan ke Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Senin (31/5/2021).
Hearing digelar Komisi I DPRD bersama Asosiasi BPD Telagasari, DPMD, Kecamatan Telagasari dan Bagian Hukum Pemkab Karawang di ruang rapat DPRD Karawang.
Dalam hearing tersebut, BPD Pasir Talaga mengaku telah mendapat intimidasi dan dipaksa untuk mengundurkan diri. Bahkan ada beberapa anggota BPD yang terpaksa menandatangani surat pengunduran diri.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Camat Telagasari, Deden mengaku telah memanggil Kades Pasir Talaga untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Hasilnya, Kades mengaku tidak melakukan hal seperti yang dituduhkan BPD.
Namun meski begitu, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait permasalahan ini, sehingga tidak dilalukan proses apapun.
“Jadi BPD terus saja bekerja, karena sekalipun kades mengeluarkan surat pengunduran diri, bukan berarti BPD ini langsung berhenti bekerja. Ada proses yang harus dilakukan untuk pemberhentian dan penggantian BPD,” kata dia.
Ditempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Setda Karawang, Neneng Junengsih menjelaskan, ada beberapa aturan hukum yang menjadi dasar pemberhentian dan pergantian BDP. Regulasi daerah sendiri adalah Perda nomor 4 tahun 2019 tentang Desa dan Perbub 74 tahun 2017.
Dalam aturan tersebut ada beberapa point pemberhentian dan pergantian BPD, diantaranya karena meninggal dunia, habis masa jabatan, mengundurkan diri, dipidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara serta diberhentikan karena tidak bekerja salama 6 bulan tanpa pemberitahuan.
Senada, Plt Kepala DPMP Karawang menyebut pengunduran diri dan pergantian anggota BPD harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Dimana diantaranya harus melalui proses rapat internal BPD.
“Saat ada pengunduran diri prosesnya itu kan ada rapat BPD, hasil dari rapat itu diusulkan ke kades, lalu diusulkan ke bupati untuk dilakukan pergantian. Kalau proses nya saja tidak dilakukan, tidak akan ada pergantian,” jelasnya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Budianto mengatakan, BPD memiliki SK langsung dari bupati, sehingga tidak bisa begitu saja diberhentikan dan diganti oleh kades.
“Di lapangan memang sering terjadi kesalahpahaman terkait aturan masa bakti BPD. Seringkali BPD diberhentikan atau diganti begitu saja karena urusan politis kades. Tapi hari ini semuanya sudah jelas, seperti apa mekanisme yang harus ditempuh dalam proses pemberhentian dan pergantian BPD,” tandasnya.(red)