Bandung – Sekda Kabupaten Karawang, H. Acep Jamhuri menghadiri acara workshop penilaian kepatuhan terhadap standar Pelayanan Publik Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di Tahun 2021, yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Barat, Senin (24/5/2021) pagi di Trans Luxury Hotel, Bandung, Jawa Barat.
Dijelaskan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jabar, Dan Satriana, penilaian kepatuhan tersebut bakal dilaksanakan secara nasional pada 39 lembaga dan kementrian.
Selain pemerintah daerah yang masuk dalam sasaran penilaian, instansi terkait lainnya juga bakal dinilai seperti kepolisian dan pertanahan.
“Termasuk juga instansi vertikalnya, ada kepolisian dan juga pertanahan, sehingga hari ini di beri workshop dulu,” ujarnya.
Lanjut Satriana menjelaskan, penilaian tersebut akan dilakukan pada 10 variabel. Masing-masing variabel terdiri dari sejumlah indikator yang jumlahnya bervariasi.
“Jumlah indikatornya beda-beda, ada yang hanya satu indikator pada satu variabel, dan ada yang lima maksimal,” jelasnya.
Adapun standar dari penilaian tersebut berfokus terhadap pelayanan publik, yang harus sesuai dengan undang-undang berlaku. “Namanya kepatuhan, jadi harus sesuai dengan aturan, misal persyaratan, prosedur, jangka waktu, dan biaya,” terang Satriana.
Diharapkan dengan adanya workshop tersebut instansi pemerintah dapat memperbaiki kinerja, khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
“Penilaian yang jelas dilaksanakan pada tahun ini. Hasil penilaian akan kami bagi menjadi tiga yaitu merah untuk nilai paling rendah, kuning nilai sedang dan hijau nilai tinggi,” pungkasnya.(red)