Karawang – Melalui surat edaran nomor 556/2779-Disparbud Karawang, seluruh tempat wisata di Karawang mulai hari ini ditutup. Hal tersebut sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mencegah penyebaran virus corona dari klaster tempat wisata.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana SpKK mengatakan, langkah peenutupan ini setelah melihat jumlah pengunjung wisata yang membludak di sejumlah tempat wisata. Atas kondisi tersebut, pihak pengelola wisata dan masyarakat pun mau tidak mau harus mematuhinya.
Ia juga mengatakan, salah satu pertimbangan ditutupnya tempat wisata juga sesuai dengan arahan presiden. “Surat pemberitahuan penutupan tempat wisata sudah ditandatangani oleh Bupati Karawang, ibu Cellica Nurrachadiana dan diberikan kepada seluruh pengelola wisata di Karawang,” ujar Fitra.
Surat edaran penutupan tempat wisata tersebut, selain menutup tempat wisata, sejumlah rumah makan dan tempat yang menyebabkan kerumunan akan ditutup. “Dari tanggal 17 Mei sampai 30 Mei tempat wisata ditutup,” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, keputusan pemerintah menutup tempat wisata sudah dipahami oleh pengelola wisata. Pihaknya akan mengawasi seluruh tempat wisata agar melaksanakan kebijakan pemerintah. “Mereka sudah mengerti dan berharap agar situasinya bisa membaik,” pungkasnya.(red)