Karawang – Terminal Klari Karawang untuk sementara akan ditutup layanan operasional bus angkutan Antar Kota Dalam Provinsi dan Antar Kota Antar Provinsi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Menurut Kabid Lalu Lintas Dishub Karawang, Ade Safrudin, dasar penutupan sementara Terminal Klari adalah Surat Edaran Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 hijriah.
“Dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan,” katanya kepada wartawan.
Ia mengatakan, mulai tanggal tersebut layanan bus untuk sementara ditiadakan. Pihaknya mengingatkan agen-agen bus yang berada di luar Terminal Klari. Misalnya di Bunderan Karawang Barat, Bunderan Perumnas dan Jalan Niaga untuk tutup.
“Kami mengimbau agen-agen tidak melayani warga yang mudik,” imbaunya.
Kata dia, bersama dengan Dinas Kesehatan Karawang ia akan mendirikan pos di Terminal Klari. Ia menyebut jika ada warga yang memaksakan diri untuk mudik dan tidak mematuhi protokol kesehatan, akan dilakukan dilakukan tes cepat antigen. Juga diminta memutar balik arah kendaraannya.
“Pada larangan mudik 6-17 Mei 2021, Dishub Karawang bersama petugas gabungan bakal melakukan pengetatatan di sejumlah titik yang ditentukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ada delapan median jalan yang akan ditutup. Di antaranya pom bensin Klari, Kecamatan Klari, di jalan lingkar luar jalan baru, di jalan Tarumanegara atau akses tol Karawang Barat, di Cikampek, dan menuju arah Pantura.
“Penutupan di antaranya di tempat rawan kecelakaan. Pelaksanaannya tentatif. Di Karawang sendiri ada 15 titik penyekatan, dengan dua prioritas utama di akses Gerbang Tol Karawang Barat dan Tanjungpura, Karawang. Kemudian ada lima titik perbatasan dengan Kabupaten Bekasi yang juga bakal dipantau petugas gabungan,” jelasnya.
Perlu diketahui titik-titik itu merupakan gerbang keluar dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang diterapkan aglomerasi. Masyarakat di wilayah itu diperbolehkan mudik lokal se-Jabodetabek.(red)