Fakta Jabar.co.id – Bersamaan dengan hari buruh Internasional, May Day, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen buruh yang lain dan mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa. Demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal, Jum’at (30/4/2021).
Menurut Said Iqbal, aksi ini melibatkan 50.000 ribu buruh, yang tersebar di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota dan di 3.000 pabrik.
“Untuk di tingkat nasional, aksi akan dipusatkan di Istana dan Gedung Mahkamah Konsultasi,” kata Said Iqbal.
“Tentu kita akan mengikuti arahan aparat keamanan dan Satgas Covid-19 untuk mengikuti standar kesehatan pencegahan Covid. Peserta aksi akan melakukan rapid antigen, memakai masker, hand sanitizer, dan menjaga jarak,” lanjutnya.
Sementara itu, daerah pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres dan Satgas Covid-19 di daerah setempat.
Said Iqbal meminta agar tidak ada larangan terhadap massa buruh yang hendak melakukan aksi May Day.
Adapun tuntutan yang akan disuarakan kaum buruh dalam May Day ada dua. Pertama, cabut/batalkan omnibus law UU Cipta Kerja. Di mana buruh meminta Hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan uji formil dan uji materiil yang diajukan buruh. Isu kedua, berlakukan UMSK 2021.(red)