Karawang -Komisi I DPRD Kabupaten Karawang membahas pengendalian minuman beralkohol (minol) bersama Disperindag, Kabag Hukum, Satpol PP, DPMPTSP, Bapeda, Polres, MUI, PHRI, Aspika dan Pemuda Faksi Umat, Selasa (27/4/2021).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Budianto mengatakan, pihaknya telah mengusulkan Perda Inisiatif tentang Pengendalian Minol. Maka sebelum dipansuskan, pihaknya membahas hal tersebut bersama pihak-pihak terkait untuk mendapatkan usulan-usulan untuk dijadikan draf dalam raperda.
“Sebelumnya sudah banyak usulan terkait pengendalian minol ini agar segera di perdakan dan ini akan segera di bentuk pansus. Namun sebelum itu akan ingin ada denger pendapat dan juga masukan lainnya dari berbagai pihak,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Danu Hamidi mengatakan, dasar Perda Inisiatif ini karena melihat kondisi di Karawang, dimana peredaran minol semakin tidak terkendali. Bahkan banyak penyalahgunaan yang dilakukan.
“Seperti kita ketahui, korban penyalahgunaan bahkan sudah sampai kepada remaja dan anak-anak sekolah. Dan ini adalah bagian langkah kami,” kata dia.
Danu mengatakan, pihaknya sengaja melakukan rapat dengar pendapat agar lebih banyak waktu untuk instansi-instansi terkait serta unsur masyarakat memberikan masukan.
“Silahkan rekan-rekan semua mempelajari draf Raperda ini, lalu nanti berikan masukan kepada kami. Karena nanti jika sudah dipansuskan waktunya terbatas,” kata dia.
Sementara itu, Pengurus MUI Yayan Sopyan mengatakan, pihaknya hanya memberikan beberapa rekomendasi yaitu wajib melarang miras di tengah-tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik dan melarang memperdagangkan miras serta menindak yang melanggar.
“Kami tidak memperbolehkan peredaran miras, apapun itu bentuknya. Untuk tindakan kami serah kan kepada yang berwenang,” singkatnya.(red)