Karawang – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Trita Tarum DPRD Kabupaten Karawang, Dedi Rustandi mengatakan, penyertaan modal akan diberikan sebanyak Rp17 miliar selama dua tahun hingga 2022.
“Penyertaan modal PDAM Tirta Tarum Rp17 miliar untuk selama dua tahun,” ujarnya, Rabu (21/4/2021) saat ditemui di kantornya.
Ia memaparkan, penyertaan modal dilakukan sebanyak dua kali, yakni sebanyak Rp5.140.000.000 pada 2021 dan Rp11.860.000.000 pada 2022 mendatang.
“Penyertaan Rp17 miliar tidak sekaligus, malainkan dua kali dilamukan,” jelasnya.
Ia menuturkan, penyertaan modal diberikan sesuai dengan kebutuhan rencana kerja PDAM Tirta Tarum.
“2021 untuk AMBK (Air Minum Basis Kinerja) dan peningkagan jaringan dan pelayanan dan 2022 persiapan untuk MBR atau pembangunan jaringan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” tuturnya.
Masih kata Derus sapaan akrab Dedi Rustandi, saat ini status badan hukum perusahaan plat merah tersebut masih Perusahaan Daerah. Sebab perda perubahan status badan hukum menjadi Perumda masih belum diundangkan.
“Perdanya sudah diparipurnakan, tapi belum diundangkan. Sehingga kemungkinan perda penyertaan modal sekarang masih mengacu ke PDAM Tirta Tarum, belum menjadi Perumdam Tirta Tarun,” kata dia.
Dijelaskan, perubahan status badan hukum BUMD tersebut mengacu kepada PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, dimana hanya ada dua pilihan, yakni Perumda atau Perseroda.(red)