Cikampek – Seratus toko PKL di sepanjang lahan PTKAI diwilayah Cikampek dilakukan penggusuran. Pasalnya para PKL tidak melakukan pembayaran selama 17 tahun.
Kepala Desa Cikampek Kota terpilih, Ahmad Nurdin mengatakan, beberapa waktu lalu pihak PT KAI dinwilayah Cikampek telah dilakukan penggusuran. Pasalnya PT Lukulo Bangkit sebagai pengelola ruko tidak membayar uang sewa selama 17 tahun. “Maka dari itu pihak PT KAI juga melayangkan surat tembusan kepada pemerintah desa sampai ketingkat kecamatan,” Ucapnya kepada Fakta Jabar, Senin (5/4/2021)
Ia menambahkan, pada saat penggusuranpun para PKL tidak melakukan perlawanan sedikitpun, karena ia juga sempat memediasi para PKL. “Apalagi surat peringatan juga sudah ketiga kalinya. Ditambah para PKL juga mengerti dan sadar diri bahwa mereka tidak membayar uang sewa, jadi mereka memang sudah menunggu untuk pergi. Apalagi orang-orang yang punya toko disitu bukan warga kita,” Tambahnya.
Ia mengaku, ratusan toko yang sudah berdiri belasan tahun itu juga sudah tidak terawat karena digunakan untuk toko penjualan hewan sepertu ayam potong, ayam adu dan jenis unggah lainnya.
“Kalau masuk wilayah itu pasti baunya tidak karuan, bahkan sangat kumuh dan tidak sehat, makannya lebih baik dikosongkan karena para pedagang juga sudah mulai enggan menggunakan toko tersebut. Artinya sudah mulai ditinggalkan oleh para pedagang,” Akunya.
Sementara itu Kepala Statsion Cikampek Rohman mengungkapkan, penertiban dilakukan langsung oleh PT KAI pusat, hal itu dilakukan untuk mengamankan aset PT KAI yang dinilai sudah tidak produktif. Menurutnya sejauh ini, lokasi tersebut akan dikosongkan sementara waktu. “PT Lukulo bangkit pun tidak ada respon apapun, sejauy ini pedagang juga sudah meninggalkan ruko ruko, makannya langsung kita robohkan. Istilahnya bukan penggusuran tapi penertiban,” pungkasnya.
Kasie Peleyanan Umum Kecamatan Cikampek PJS Desa Cikampek Kota Ade Sutardi mengatakan, sebelum terjadi penertiban kios yang ada diwilayah tersebut, pihak PTKA sudah melakukan surat pemberi tahuan terlebih dahu kepada Desa dan Kecamatan, bahkan kepada masyrakat yang menghuni kios tersebut, bahwa akan ada penertiban.
“Surat pemberitahuannya sudah tiga kali, para penghuni kios untuk suka rela membongkar kios nya agar tidak ada terjadi penertiban secara paksa. Dengar informasi para penghuni kios tidak membayar uang sewa selama 17 tahun. Pada saat pelaksaaan penertiban kios berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Masih dikatakanya, pihaknya tidak tau kedepannya, kios yang kemarin yang ditertibkan akan dijadikan taman atau dijadikan kios kembali. “Sekarang bahu jalan jadi luas dan tidak terlihat kumuh. Jadi gak terlalu mengganggu lalu lintas, malah lebih lancar dari sebelumnya,” tandasnya.(sam)