Kota Baru – Galian tanah di Desa Wanci Mekar Kecamatan Kota Baru diduga tidak memiliki izin lingkungan. Proyek tersebut menjadi sorotan publik.
Mahpudin (42) warga setempat, mengatakan soal izin lingkungan galian tanah ia tidak pernah mengetahuinya. Padahal proyek itu lokasinya dibelakang rumah dia.
“Soal izin galian yang berada dibelakang rumah saya tidak pernah menandatangani persetujuan,” kata dia.
Lanjutnya, proyek yang biasanya dilakukan didekat pemukiman warga perlu ada perizinan lingkungan terlebih dahulu. Pasalnya akan menganggu kenyamanan warga.
Ia mengaku wajar jika teriak. Sebab mengganggu kenyamanan keluarga. Terlebih akibat proyek itu ada dua rumah yang retak.
“Kami sangat berharap pihak pengembang bisa lebih bertanggungjawab dan bisa mengganti rugi kerusakan yang terjadi pada rumah kami,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Kotabaru Dedi Setiadi mengaku tidak mengrtahui soal izin proyek galian tanah tersebut. Ia langsung menugaskan PJS Desa Wancimekar untuk melakukan pemantauan ke lokasi proyek dan memantau kerusakan rumah milik warga yang mengalami kerusakan.
“Kalau rumah warga sampai rusak begini jangan dibiarkan dong, pengembang harus bertanggung jawab. Nanti saya juga akan ke lokasi kalau memang belum ada itikad baik dari pengembang untuk bertanggungjawab kerusakan rumah warga ini,” tegas Camat.
Sementara ini pihak pengembang atau pengusaha galian tanah belum memberikan keterangan atas perizinan dan kerusakan rumah warga di Wanci Mekar sampai berita ini di redaksi.(sam)