Karawang – Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing bersama Dinas Kesehatan, BPBD, RSUD, DPKAD, Inspektorat Kabupaten Karawang serta perwakilan beberapa manajemen hotel.
Dalam rapat hearing itu, Komisi IV DPRD sebagai leading sektor kesehatan mencoba mengklarifikasi, berkomunikasi dan berkordinasi secara langsung dengan pihak-pihak terkait, atas isu yang berkembang sepekan kebelakang, perihal adanya Oknum Anggota DPRD yang mendapat Cashback Fee sewa hotel isolasi Covid-19.
Disampaikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang saat rapat hearing, jika penggunaan anggaran pada Tahun 2020 lalu untuk sewa hotel isolasi Covid-19 tidak ada Cashback seperti polemik dalam pemberitaan. Terlebih telah dikonfirmasi langsung oleh pihak BPBD dan Inspektorat.
Adapun kelebihan bayar lantaran miskomunikasi dengan salah satu hotel pada saat itu senilai Rp.50 Juta, sudah dikembalikan ke kas daerah. Jadi bukan dikembalikan ke SKPD atau Oknum Anggota DPRD, sehingga hal itu jelas tidak bisa dikategorikan sebagai cashback fee.
Sementara, untuk anggaran penanganan Covid-19 terkhusus sewa hotel di tahun ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang belum melakukan pembayaran dengan pihak hotel. Terhitung sejak Bulan Januari dan Februari, ada sekitar 6-8 hotel yang menjadi tempat rujukan isolasi pasien terkonfirmasi Covid-19.
Demikian ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syaripudin, ST. MM. usai memimpin rapat hearing tersebut.
“Tadi pihak Dinkes kemudian DPKAD pun mengamini bahwa untuk tahun 2021 itu belum dibayarkan. Kalau tidak salah sebesar sekitar Rp.10,7 Miliar dari 6, 7 sampai 8 hotel yang digunakan untuk tempat isolasi,” ujarnya, Selasa (23/3/2021).
Politisi muda asal Partai Golkar Karawang yang akrab disapa Ibe itu menambahkan, jika statement awal dari Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Toto Suripto, diakuinya dalam forum rapat hearing tidak mengatakan Oknum Anggota Komisi IV, inisial dan asal Partai Politik.
“Beliau (Toto.Red) hanya menyampaikan apabila ada Oknum Anggota Dewan yang menerima cashback, semoga bisa ditindak tegas. Statement tersebut, menurut Beliau bukti kecintaannya terhadap institusi DPRD,” paparnya.
Masih Ibe menambahkan, menyangkut pembuktian dugaan cashback serta informasi secara detail itu menjadi domain kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), terkait adanya fakta temuan ataupun tidak. Tetapi berdasarkan hasil RDP, dapat disimpulkan bahwa tidak ada Cashback yang diterima SKPD ataupun Oknum Anggota DPRD.
“Kami melaksanakan RDP ini dalam rangka menggali informasi seluas-luasnya, kemudian menyampaikan kepada masyarakat bahwa cashback ini hanya sekedar isu. Dan itu sudah dikonfirmasi langsung dengan SKPD yang berhubungan dengan penangan Covid-19 di Kabupaten Karawang,” pungkasnya.(red)