Bebas Berekspresi, Komnas HAM Dukung Pemerintah Revisi UU ITE

Nasional – Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menyampaikan, jika saat ini Komnas HAM sedang melakukan kajian tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Kajian ini menurut Sandra akan dirumuskan dalam Standar Norma Pengaturan (SNP) hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. SNP sendiri bakal disahkan awal April 2021.
“SNP hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi bisa menjadi acuan dalam proses revisi UU ITE,” kata Sandra.
Pada 2020 lanjut Sandra, Komnas HAM menerima 22 aduan terkait serangan digital dan Undang-Undang ITE. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan survei yang dibantu Litbang Kompas terhadap 1.200 responden di Indonesia.
“Sebanyak 36,2 persen dari total 1.200 responden itu merasa tidak bebas dan tidak aman menyampaikan ekspresinya di media sosial dan internet,” kata dia.
Dengan begitu, Sandra berharap, SNP ini dapat digunakan oleh penegak hukum. Apabila SNP bisa dijadikan norma maka SNP dapat pegangan bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus UU ITE atau kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Lebih lanjut, Sandra menjelaskan cakupan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, antara lain pidato dan ekspresi politik, ekspresi keagamaan, seni dan simbolis; hak atas perlindungan data pribadi, kebebasan pers, hak atas internet, hak atas informasi dan informasi publik, kebebasan akademik, ekspresi dan keamanan nasional serta hak-hak keistimewaan.
“Kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat dibatasi hanya dalam dan untuk kondisi tertentu,” ucapnya.
Selain itu, pembatasan tersebut harus diatur berdasarkan hukum; diperlukan dalam masyarakat demokratis serta untuk melindungi ketertiban umum, kesehatan publik, moral publik, keamanan nasional, keselamatan publik serta hak dan kebebasan orang lain.
“Negara dalam melakukan pembatasan atas kebebasan berekspresi tidak bisa sewenang-wenang, harus dilakukan secara legal berdasar regulasi. Perlu ada pengaturan secara jelas agar pembatasan sesuai prinsip HAM dan merujuk pada konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, juga berdasar prinsip non diskriminatif, akuntabel dan bisa diuji oleh publik,” tegas Sandra. (ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Lomba Senam Kreasi Perwosi Antar Desa di Lemahabang

KARAWANG – Lomba Senam Kreasi Perwosi Karawang (SKPK) antar-desa di ...