Karawang – Pelaksanaan Pilkades serentak 177 desa di Kabupaten Karawang tinggal menghitung hari. Namun, tingginya tensi politik yang terjadi jelang pemungutan suara membuat potensi gangguan keamanan dan kesehatan semkin mencuat akhir-akhir ini.
Hal tersebut diamini oleh Ketua Komisi 1 DPRD Karawang, Budianto.
Menurutnya, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pilkades di Karawang perlu direvisi dan evaluasi pada masa yang akan datang. Hal itu mencuat, setelah munculnya berbagai macam masalah dalam tahapan Pilkades tahun ini. Salah satunya terjadi pada tahapan tes tulis. Di mana banyak bakal calon kades yang merasa tidak puas dengan transparansi panitia, terkait hasil ujian tes tersebut.
Bakal calon yang gugur pun menolak tersingkir. Mereka menuntut, tim panti uji tingkat kabupaten membuka hasil tes tulis itu. Namun, sesuai aturan yang tertuang dalam Perbup nomor 4 tahun 2020 panitia tidak diperbolehkan membuka hasil tes tulis.
“Kami akan merevisi dan mengevaluasi Perbup dan Perda untuk (Pilkades) di masa yang akan datang, agar lebih baik,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Budianto di sela-sela rapat dengar pendapat.
Adanya polemik yang terjadi di tengah jalan, kata dia, tidak mungkin menunda pelaksanaan Pilkades di salah satu desa. Karena itu, Budianto mengarahkan, kepada pihak-pihak yang tidak terima terhadap hasil tahapan Pilkades. Agar segera mengambil langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Bagi pihak balon Pilkades, setelah rapat ini. Silahkan mengajukan gugatan ke PTUN tanpa mengganggu jalannya tahapan Pilkades,” pungkasnya.(red)