Usai Pilkades Serentak, Dilanjutkan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Digelar April 2021

Haerudin S.Pd.i Panitia Pemilihan Antar Waktu Desa Sindangkarya

Kutawaluya – Pasca Pilkades serentak 177 desa di Kabupaten Karawang tanggal 21 Maret 2021 akan dilanjutkan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya.

Pasalnya, Desa Sindangkarya akan menentukan Kepala Desa Antar Waktu yang digelar 8 April 2021. Karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia.

Panitia Pemilihan di Desa Sindangkarya, Haerudin S.Pd.i mengatakan, ada dua desa yang sedang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yakni Desa Cikampek Timur dan Desa Sindangkarya.

“Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini diatur berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa,” katanya.

“Dan Keputusan Bupati Karawang Nomor : 141.1/Kep. 73 Huk/2021 Tanggal 28 Januari 2021 Tentang Tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yakni Desa Cikampek Timur dan Desa Sindangkarya,” tambahnya.

Kendati demikian Haerudin bersama panitia yang lainya bersyukur telah melewati tahapan-tahapan yang tengah di laluinya.

“Harapan dalam pemilihan ini meski hanya 85 orang pemilih, semoga dapat menjadikan pemilihan yang berkualitas sukses tanpa ekses,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Masa Tenang, Panwascam Telukjambe Tegaskan APK Harus Bersih !

Karawang –  Masa tenang sudah memasuki hari kedua. Namun, masih ...