Bandung – Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana bersama bupati/walikota se-Jabar menandatangani komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi, dalam Rakor sinergi dan kolaborasi pemberantasan korupsi pada pemerintah daerah, di Mason Pine Hotel Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/3/2021).
Penandatangan tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Gubernur Ridwan Kamil menyampaikan para kepala daerah untuk selalu memegang teguh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam menjalankan pemerintahannya. Para kepala daerah juga diingatkan KPK untuk mewujudkan janji-janjinya selama masa kampanye serta menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat.
“KPK mengajak kepala daerah untuk menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat, terutama di masa pandemi saat ini dengan menciptakan inovasi bagi daerahnya demi kesejahteraan masyarakat,” kata Gubernur dalam sesi wawancara usai acara.
Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri mengingatkan tiga fokus strategi pencegahan korupsi.
Fokus strategi nasional pertama adalah terkait pelayanan publik dan tata niaga yang disebutnya sangat rawan serta rentan terhadap tindakan korupsi.
“Semisal pada bidang pelayanan publik perizinan usaha, pembukaan lahan, perizinan prinsip, perizinan penggunaan dan alih fungsi lahan,” ujar Firli.
Selanjutnya, fokus kedua adalah pengelolaan keuangan negara, yakni saat penetapan APBD jangan ada uang “ketok palu”.
“Semoga tidak ada yang meminta ‘kejelasan’ saat prosesnya. Di beberapa tempat pernah terjadi, tapi semoga di Jabar tidak ada,” kata mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut.
Kemudian, fokus ketiga adalah penegakan hukum dan reformasi birokrasi, yakni saat proses mutasi dan pengangkatan jabatan diharapkan sesuai kompetensi.
Sementara itu, Ketua KPK juga mengingatkan semua elemen masyarakat, baik kepala daerah maupun aparat pemerintah, untuk tidak bermain-main dengan tindak pidana korupsi.
Terlebih, lanjut dia, selain sanksi pidana yang harus dihadapi juga terdapat sanksi sosial, sanksi ekonomi, serta sanksi politik.(red)