Karawang – Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana memberikan arahan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, agar proses penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) dan penyelesaian permasalahannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pengembilan kebijakan diluar peraturan perundang-undangan.
Hal itu dikatakan Bupati saat Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkades serentak gelombang 2 Karawang tahun 2021, kemarin di Ruang Rapat Sekda Karawang. Selain proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, Bupati juga berpesan agar melibatkan BPBD Kabupaten Karawang dalam penanganan wilayah-wilayah rawan bencana.
“Harus digalakkan juga penyampaian edaran mengenai metode kampanye yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Bupati Karawang.
Proses pelaksanaan Pilkades serentak ini juga harus mengkaji kemungkinan pelaksanaan penghitungan suara secara serentak agar penghitungan suara dapat berjalan efisien dan efektif. Tak hanya itu, nantinya Forkopimda secara bersama-sama melaksanakan monitoring ke wilayah yang dianggap berpotensi rawan.
“DPMD agar melakukan inovasi dalam meminimalisir terjadinya permasalahan dalam pilkades,” ujar Bupati.
Sementara Asisten Pemerintahan Setda Karawang, Akhmad Hidayat mengatakan bahwa penyelenggaraan pilkades dan penyelesaian permasalahannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pengembilan kebijakan diluar peraturan perundang-undangan.(red)